| KEBIJAKAN KURIKULUM |
|---|
| Kebijakan pengembangan kurikulum UMA diatur dalam Statuta UMA tahun 2016 dan juga diatur dalam SK Rektor No. 1279/R.07/IV/2015 tentang perencanaan, Pengembangan dan Pemutakhiran Kurikulum. Universitas Medan Area menerapkan Kurikulum Perguruan Tinggi (KPT) yang mengacu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standart Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) sejak semester ganjil Tahun Ajaran 2016/2017. Penyusunan KPT Tahun 2016 diatur dalam SK Rektor No. 1077/R.07/X/2015 tentang Penetapan Pemberlakuan Kurikulum Pendidikan Tinggi Mengacu KKNI dan SNPT di UMA. Kebijakan ini mengatur tentang :
1. Program studi wajib melakukan evaluasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Tahun 2012 dan melakukan pemutakhiran kurikulum sesuai Panduan Penyusunan KPT tahun 2015. |
| SISTEM PERKULIAHAN |
|---|
| Perkuliahan di Program studi Magister Manajemen Universitas Medan Area dilaksanakan berdasarkan Sistem Kredit Semester. Struktur kurikulum Magister Manajemen memiliki bobot 41 sks yang dilaksanakan dalam masa 4 (empat) semester
Pengembangan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan penulisan tesis ditunjang oleh pengembangan dasar-dasar keilmuan di bidang ilmu manajemen dan kemampuan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan penelitian. Hal ini diterapkan melalui mata kuliah Manajemen SDM, Ekonomi Manajerial, Manajemen Strategi dan Metodologi & Desain Penelitian Bisnis , yang diberikan di Semester 1. Sementara itu, mulai Semester 2 dan Semester 3, mahasiswa mengikuti perkuliahan dengan materi-materi perkuliahan yang berhubungan dengan implementasi ilmu manajemen dan kebijakan melalui mata kuliah Manajemen Pemasaran Digital, Leadership, Sistem Informasi Digital dan Enterpreneurship & Business Ethics agar dapat diterapkan dalam dunia kerja terutama di bidang manajemen. . |
